Bangunan Pasar Mangkikit 10 tahun terbengkalai.
SB, SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menyoroti belum jelasnya pembangunan Pasar Mangkikit di Kecamatan MB Ketapang yang hingga kini sudah hampir 10 tahun terbengkalai tanpa kepastian.
Riskok menyampaikan, saat ini banyak pedagang berharap pemerintah daerah segera memperjelas status dan kelanjutan pembangunan pasar tersebut.
"Pasar Mangkikit ini sudah hampir 10 tahun tidak ada kejelasan. Para pedagang berharap pemerintah daerah bisa memperjelas proses pembangunan yang sampai sekarang masih terkatung-katung," ujar Riskon, pada Rabu (14/1/2025).
la menambahkan, dalam waktu dekat muncul angin segar dari pemerintah daerah yang berkomitmen untuk menelusuri berbagai permasalahan yang menghambat pembangunan pasar tersebut.
"Kami berharap tahun ini atau paling lambat tahun depan, pemerintah daerah sudah bisa memperjelas dan melanjutkan pembangunan Pasar Mangkikit," katanya.
Menurut Riskon, keterlambatan ini sudah sangat tidak wajar karena prosesnya melintasi beberapa periode pemerintahan, mulai dari kepala daerah sebelumnya hingga yang sekarang.
Akibat belum selesainya pembangunan pasar, aktivitas perdagangan sementara dipindahkan ke Jalan MT Haryono, yang merupakan jalan protokol.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan lalu lintas, kondisi lingkungan yang kurang tertata, hingga masalah kebersihan.
"Karena itu, kelanjutan pembangunan Pasar Mangkikit memang harus segera dipercepat agar persoalan-persoalan ini bisa diurai," tegasnya.
la juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama berasal dari kerja sama dengan pihak ketiga yang sebelumnya menangani pembangunan pasar.
Dalam perjalanannya, pihak ketiga tersebut tidak mampu memenuhi harapan pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah daerah sedang mengupayakan solusi agar proyek dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah sehingga tidak terjadi lagi penundaan pembangunan.
Selain itu, proses administrasi terkait perhitungan aset dan pendanaan juga sedang diselesaikan, menyusul tuntutan pihak ketiga terhadap dana yang telah mereka keluarkan.
"Sekarang sedang diproses untuk memperjelas perhitungan aset, berapa sebenarnya yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah dari dana yang sudah terpakai oleh pihak ketiga,"tutupnya (f1/SB)