seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Kotim Analisis Dokumen Sengkata SHM Warga dan Koperasi

by Redaksi - Tanggal 15-05-2026,   jam 04:44:25
Asisten I Setda Kotim, Waren ketika memimpin rapat analisis dokumen dan data masyarakat dan koperasi. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menganalisa seluruh dokumen dan data yang diserahkan oleh masyarakat, koperasi, dan pihak perusahaan terkait tuntutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang.

Langkah itu dilakukan setelah mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim, Waren, di Kantor Bupati Kotim pada Rabu (13/5/2026).

“Apa yang disampaikan dan data berkas yang sudah diserahkan kepada kami akan menjadi bahan analisa untuk menentukan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Waren, Jumat (15/5/2026)

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen dipelajari secara menyeluruh. Pemkab Kotim juga akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Apakah nanti perlu turun ke lapangan, itu akan kami sampaikan kembali setelah rapat internal,” ujarnya.

Waren meminta seluruh pihak, baik masyarakat desa maupun koperasi, tetap menjaga komunikasi yang baik agar situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami mengarahkan masyarakat desa dan koperasi untuk terus menjaga komunikasi yang baik demi menjaga situasi tetap damai dan kondusif,” tegasnya.

Dalam forum mediasi tersebut, kata Waren, pemerintah menerima berbagai dokumen, analisa, serta masukan dari kedua belah pihak sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan.

“Harapan kita tentu ada titik terang sehingga tidak ada lagi hal yang menjanggal di antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi agar kepercayaan anggota tetap terjaga.

“Dalam organisasi seperti koperasi harus ada keterbukaan. Bagaimana pengurus mendapatkan kepercayaan penuh dari anggota, itu yang harus ditanamkan, misalnya melalui rapat anggota dan transparansi,” katanya.

Waren memastikan Pemkab Kotim siap memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan.

“Kami selalu terbuka jika ada persoalan di masyarakat. Kalau di tingkat desa dan kecamatan belum selesai, pemerintah daerah siap memfasilitasi,” ujarnya.

Menurutnya, mediasi tersebut menjadi langkah penting untuk menghilangkan rasa saling curiga antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan melalui keterbukaan data serta komunikasi yang baik.

“Melalui forum mediasi ini keterbukaan sangat penting supaya tidak ada lagi saling curiga antara masyarakat, koperasi maupun perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang menuntut kejelasan hak atas SHM milik mereka yang disebut dijadikan agunan oleh koperasi dalam kerja sama dengan perusahaan sejak 2016.

Warga mengaku mengalami potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah karena selama hampir 10 tahun SHM tersebut dijadikan jaminan. Mereka juga merasa menikmati manfaat hasil kerja sama tersebut. (f1/sb)