Barang bukti yang diamankan Polres Kotawaringin Timur. FOTO: ISTIMEWA/SB
SB, SAMPIT - Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat akhirnya terbongkar.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ratusan kilogram buah sawit hasil curian di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di areal Blok B24 Divisi I PT MAP Barat.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pada pengamanan pelaku pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami menerima laporan terkait dugaan pencurian buah sawit di areal Blok B24 Divisi I PT MAP Barat," ujar Edy, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pelaku berinisial JM masuk ke area perkebunan dengan berjalan kaki sambil membawa peralatan berupa angkong dan tojok. Di lokasi, pelaku memungut dan memuat buah sawit yang berserakan di tanah pascapanen.
"Saat pelaku sedang beraktivitas, tim keamanan PT MAP Barat datang melakukan patroli," jelasnya.
Menyadari kedatangan petugas keamanan, seorang rekan pelaku berinisial IJ berhasil melarikan diri. Sementara JM berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan selanjutnya diserahkan bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 janjang TBS dengan total berat sekitar 660 kilogram.
Selain itu, turut disita satu unit tojok dan satu unit angkong berwarna merah yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c, atau alternatif Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Edy (f1/SB)