seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Jual Beli Kebun Sawit, Warga Kotim Diduga Ditipu Ratusan Juta

by Redaksi - Tanggal 18-01-2026,   jam 06:16:57
Korban dugaan penipuan jual beli lahan sawit didampingi pendamping hukum saat melapor ke Polres Kotim.FOTO: ISTIMEWA/SB Korban dugaan penipuan jual beli lahan sawit didampingi pendamping hukum saat melapor ke Polres Kotim.FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, SAMPIT - Dugaan penipuan jual beli lahan perkebunan kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp777.310.000 kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Kasus ini menyeret nama Koperasi Sawit Sukses Mandiri (SSM) Parenggean setelah seorang warga, H. Syamsudin, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim.

Dalam laporannya, korban menyebut dua orang terlapor berinisial Syamsuri dan Machyatun yang diduga mengaku sebagai Ketua Koperasi SSM Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.

Peristiwa bermula pada 14 Juli 2023, saat kedua terlapor menawarkan kebun sawit seluas lima hektare kepada korban dengan harga Rp200 juta. Transaksi tersebut dilakukan di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, dengan janji kelengkapan dokumen akan menyusul.

Namun setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku tidak diperbolehkan memanen kebun yang telah dibeli.

"Alasannya lahan tersebut disebut tidak jadi dijual," ungkap korban dalam laporannya.

Ketika korban meminta pengembalian uang, terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.

Tidak hanya sekali, terlapor kembali menawarkan lahan lain seluas 200 hektare di lokasi berbeda dengan nilai transaksi Rp1 miliar. Korban kembali menyetujui pembelian dengan sistem pembayaran bertahap.

Total dana yang telah disetorkan korban dalam transaksi kedua tersebut mencapai Rp577.310.000. Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan disebut tidak pernah diserahkan dan belakangan diketahui bermasalah sehingga tidak dapat dialihkan kepada korban.

Akibat dua transaksi tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp777.310.000.

Merasa dirugikan, korban bersama dua pendamping hukum dari Fordayak Kotim, Hendi dan Arif, melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang ke Polres Kotim sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah seorang pendamping hukum, Hendi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kotim sebelum laporan resmi dibuat.

"Kami sudah menunggu sekitar lima bulan. Setelah itu laporan dinaikkan menjadi LP dan saat ini ditangani Unit III Polres Kotim," ujar Hendi, Sabtu (17/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara bertanggung jawab.

"Kami masih memberikan opsi, apakah terlapor mau mengembalikan uang korban atau proses hukum tetap berlanjut," tegasnya.

Pihak korban berharap penanganan perkara ini dapat dipercepat mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta dinilai berpotensi mengganggu rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polres Kotim untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. (f1/sb)