Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Tegaskan Pemanggilan PT BSL Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi 23-01-2026, 01:08 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Kotim, Rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun

SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan bahwa langkah DPRD dalam memanggil PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) melalui rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi II telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Hal itu merespons sikap PT BSL yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri RDP yang telah dijadwalkan.

Rimbun menyatakan, DPRD Kotim menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski kewenangan sektor perkebunan berada di tingkat provinsi, DPRD kabupaten tetap memiliki tugas melakukan pengawasan atas aktivitas perusahaan di daerah.

“Kalau berbicara perkebunan memang menjadi kewenangan provinsi, tetapi DPRD kabupaten tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Untuk penanganan dan kemitraan itu memang kewenangan provinsi, sehingga kami juga berkoordinasi dengan DPRD dan pemerintah provinsi,” kata Rimbun, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan RDP di DPRD Kotim dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat.

Terkait pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh, Rimbun menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi, namun DPRD Kotim akan tetap berkoordinasi dengan komisi yang membidangi.

“Untuk sanksi terhadap perusahaan nakal itu kewenangan provinsi. Namun secara teknis, komisi yang membidangi tetap bisa melakukan pemanggilan dan koordinasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP untuk meminta klarifikasi PT BSL terkait kegiatan pembukaan lahan (land clearing) di Kecamatan Antang Kalang yang memicu keresahan warga. Namun, dalam agenda yang digelar pada Senin (8/12/2025) tersebut, pihak perusahaan tidak menghadiri rapat.

Ketidakhadiran PT BSL memicu kekecewaan para legislator. DPRD menilai sikap perusahaan tersebut mencederai dan merendahkan marwah lembaga legislatif sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan.

PT BSL diketahui hanya menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan agenda internal perusahaan, persiapan tutup buku akhir tahun, serta persiapan perayaan Natal. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap undangan resmi DPRD Kotim.

DPRD Kotim pun menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong koordinasi dengan pemerintah provinsi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard