Perusahaan Klaim Sudah Jalankan Program CSR, Plasma Tunggu Aturan Resmi
SB, SAMPIT - PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) melalui Humas perusahaan, Harlin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten terkait tuntutan masyarakat Desa Ramban mengenai program plasma 20 persen.
“Kami sudah koordinasi dengan Ketua Tim Masyarakat Desa Ramban, kemudian dengan kecamatan dan nanti akan kembali ke kabupaten. Hasil pertemuan hari ini tetap akan kami tindak lanjuti,” ujar Harlim.
Terkait tuntutan masyarakat soal plasma, Harlin menyebut perusahaan memahami aspirasi warga, namun pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau prinsipnya kami tidak bersengketa, kami memaklumi bahwa itu adalah tuntutan masyarakat. Tapi dasar dari pemberian plasma itu ada aturannya, jadi nanti kita lihat bagaimana hasil pertemuan di tingkat kabupaten dan seperti apa aturan resmi yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, PT GAP melalui PT P3 telah menjalankan berbagai program sosial di sejumlah desa.
“Selama ini PT GAP sudah banyak berbuat. Kami melaksanakan program di Desa Tampan dan Desa Bagendang Tengah, termasuk pembangunan sumur bor yang ditingkatkan menjadi depot air minum. Itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama saat musim kemarau,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan program rutin di bidang kesehatan dan infrastruktur.
“Ada program penimbunan jalan, program infrastruktur lainnya, serta program peningkatan gizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia. Program ini kami laksanakan setiap bulan secara berkelanjutan. Kalau ditanya program apa saja, sudah banyak dan bisa ditanyakan langsung ke kepala desa,” katanya.
Mengenai isu tumpang tindih lahan, Harlim menegaskan tidak ada konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.
“Bukan tumpang tindih. Desa sudah mengajukan program plasma, artinya harus satu bahasa antara desa dan kelompok yang ada. Koordinasinya harus melalui program pemerintah, bukan saling menutup,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahan yang dimaksud seluruhnya berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Itu murni sudah masuk HGU kami dan sudah diganti rugi semua. Tidak ada tumpang tindih dengan lahan warga,” tegasnya.
Harlim juga menjelaskan bahwa perizinan perusahaan telah lengkap sejak lama.
“Kami memiliki izin prinsip, izin lokasi, IUP hingga HGU. HGU kami terbit tahun 2008, jadi semuanya lengkap,” pungkas Harlin.
Untuk diketahui Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang beroperasi di wilayah mereka untuk merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Perwakilan Warga Desa Ramban, Saini saat bertemu dengan pihak manajamen perusahaan PT. GAP, Senin (22/1/2026).
Saini menegaskan, tuntutan warga tidak berbelit-belit dan hanya fokus pada kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku. (f1/SB)