RSUD dr Murjani Sampit Tegaskan Pasien BPJS Tidak Boleh Beli Obat di Luar Standar
SB, SAMPIT - Pasien peserta BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak diperbolehkan membeli obat sendiri apabila obat tersebut termasuk dalam daftar standar yang telah ditetapkan BPJS.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit, dr Anggun Iman Hernawan, menyusul masih adanya keluhan masyarakat yang diminta membeli obat di luar tanggungan BPJS.
“Kalau ditanya pasien BPJS boleh atau tidak beli obat, jawabannya tidak boleh, selama obat itu memang masuk ke dalam standar obat BPJS,” tegasnya
Ia menjelaskan, meskipun obat tersebut tidak masuk dalam standar BPJS, pasien juga seharusnya tidak langsung dibebankan untuk membeli obat secara mandiri.
“Kalau obat itu tidak masuk standar BPJS, boleh nggak beli? Sebenarnya juga tidak boleh. Apalagi kalau masih ada obat generik yang masuk standar BPJS, tapi justru pasien disuruh membeli obat paten. Itu jelas tidak boleh,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi yang kerap menimbulkan kekhawatiran adalah ketika pasien menerima rekomendasi obat yang diklaim tidak masuk dalam standar BPJS, sehingga pasien akhirnya harus mengeluarkan biaya sendiri.
“Itu yang kami khawatirkan. Biasanya pasien bilang obat ini direkomendasikan tapi tidak masuk BPJS. Padahal kalau kita cek, hampir semua obat yang diberikan itu sebenarnya sudah sesuai standar,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya berharap adanya peran pemerintah daerah agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.
“Kami berharap obat-obatan yang berstandar tetapi tidak bisa ditanggung BPJS bisa ditanggung oleh Pemkab Kotim. Jadi masyarakat tetap bisa mendapatkan obat gratis meskipun tidak di-cover BPJS,” katanya.
Ia kembali menegaskan, sebisa mungkin pasien BPJS tidak membeli obat di luar standar BPJS agar tidak memberatkan masyarakat dan tetap sesuai dengan regulasi pelayanan kesehatan yang berlaku. (f1/SB)