Tersangka ketika menunjukkan lokasi yang dicurinya. (FOTO: POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (2/2/2026) kemarin sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian itu diketahui saat seorang pegawai bandara melakukan pengecekan salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi bangunan dalam keadaan berantakan, serta sejumlah barang dilaporkan hilang dan rusak.
Kurang dari 24 jam pada hari yang sama, terduga pelaku berinisial MA (35) warga Kota Palangka Raya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu buah karung warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG.
Barang-barang yang dilaporkan hilang dari lokasi kejadian yakni satu set pintu aluminium dan dua unit pendingin ruangan (AC) 1½ PK merek Panasonic. Atas kejadian tersebut, pihak pengelola rumah dinas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus operandi tersangka, yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong, kemudian mencongkel pintu serta merusak beberapa bagian bangunan untuk mengambil barang-barang yang ada di lokasi,” jelasnya, Selasa (3/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkasnya. (rk/sb)