seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu, Pria dan Barang Bukti 56,28 Gram Sabu Diamankan

by Redaksi - Tanggal 04-02-2026,   jam 02:12:51
Terduga pelaku pengedar sabu diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor SB sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor SB. Saat dilakukan interogasi lisan, terlapor kooperatif dan mengakui masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan H. Masrani RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir,” jelas AKP Edy Wiyoko.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Edy menegaskan, Polres Kotim berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (f1/sb)