Respon Cepat Pamapta Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Laporan KDRT via Call Center 110
SB, PALANGKA RAYA – Personel Pamapta Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pamapta II Polresta Palangka Raya segera mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi di lapangan, melakukan klarifikasi, serta memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lanjutan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, personel langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, melakukan pendekatan persuasif, serta memberikan imbauan agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan tidak terulang,” ucap petugas, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan quick response tersebut berlangsung di Jalan Bukit Raya XII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penanganan di lokasi, permasalahan yang dilaporkan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Situasi terpantau aman dan kondusif setelah petugas memberikan imbauan kepada pihak terkait.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap kejadian atau potensi gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian. (sb)