DPRD Kotim Soroti Tunggakan Honor RT, RW dan Kader di Desa Bantian
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim terkait tunggakan pembayaran honor RT, RW, serta kader di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan hak-hak aparatur dan unsur kemasyarakatan desa dapat terpenuhi. DPRD ingin memastikan di mana letak kendala yang menyebabkan belum cairnya honor tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada DPMD mengenai status pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Bantian, mengingat honor RT, RW, dan kader umumnya bersumber dari ADD.
“Kami akan memastikan apakah kendalanya ada di tingkat kabupaten atau justru di internal desa. Sering kali keterlambatan bukan terjadi di pemerintah daerah, melainkan karena kelengkapan administrasi di desa,” ujar Eddy, Jumat (6/2/2026)
Eddy menjelaskan, Komisi I DPRD Kotim yang membidangi pemerintahan dan desa akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Apabila keterlambatan bersifat masif atau berulang, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Jika keterlambatan ini terjadi secara berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat, kami bisa memanggil camat dan kepala desa untuk dimintai penjelasan,” tegasnya.
Menurut Eddy, keterlambatan pembayaran honor perlu segera diatasi karena berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kader Posyandu dan Posbindu, kata dia, merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar di desa.
“Jika hak mereka tertunda, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Begitu juga RT dan RW yang menjadi penyambung lidah pemerintah dan bekerja hampir tanpa mengenal waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara hukum honor tersebut merupakan hak yang telah dianggarkan dalam APBDes. Penundaan tanpa alasan yang jelas dinilai sebagai persoalan manajerial yang serius.
“Bagi sebagian orang, keterlambatan 15 hari mungkin terlihat singkat, tetapi bagi para pelayan masyarakat di desa, dana itu sangat berarti untuk kebutuhan dan operasional harian,” pungkas Eddy. (f1/sb)