Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Tingkatkan Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi

Redaksi 10-02-2026, 02:39 WIB 1 menit baca
DPRD Kotim ketika melaksanakan RDP dengan masyarakat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
DPRD Kotim ketika melaksanakan RDP dengan masyarakat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Ahyanoor, menyampaikan hal tersebut saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan masyarakat, Senin (9/2/2026).

Ia menyampaikan, pupuk subsidi merupakan kebutuhan petani yang harus dikelolah secara tepat, transparan dan sesuai aturan.

“Permasalahan pupuk bersubsidi harus mendapat pengawasan yang lebih baik dan terpadu, melibatkan PT Pupuk Indonesia, aparat keamanan, BPP/BP3K, Koramil, serta kepala desa,” ujar Ahyanoor.

Ia menegaskan, ketersediaan dan alokasi pupuk bersubsidi bagi seluruh petani wajib dipenuhi oleh PT Pupuk Indonesia. Proses penyaluran harus dibahas secara terbuka melalui distributor hingga ke kelompok tani agar tepat sasaran.

“Alokasi pupuk untuk petani tidak boleh lagi menjadi persoalan berulang. Ini harus didiskusikan dengan baik antara distributor dan kelompok tani,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong PT L sebagai pihak terkait untuk segera menjalankan fungsi dan tugasnya dalam mendata seluruh petani agar dapat masuk ke dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Dalam kesimpulan rapat tersebut, DPRD Kotim juga menyoroti peran kios pupuk. Ahyanoor menegaskan kios wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menelusuri dan menindak tegas,” katanya.

DPRD Kotim pun merekomendasikan evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios-kios tani yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Evaluasi dan pencabutan izin usaha perlu dilakukan sebagai bentuk efek jera, agar ke depan tidak ada lagi pihak yang merugikan petani,” pungkas Ahyanoor (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard