SB, KASONGAN – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial MH (41) dan AM (50).
“Kedua pelaku diamankan saat sedang melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ujar Kombes Budi dalam siaran pers di ruang Bidhumas Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil (R4) yang digunakan kedua pelaku, satu unit telepon genggam, satu plastik hitam, serta dua lembar tisu.
“Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga generasi muda agar terbebas dari narkoba,” kata Slamet.
Ia menegaskan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah,” tutupnya. (sb/*)