Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Kecewa PT BPP Tak Serius Penuhi Tuntutan Tali Asih Masyarakat Samuda Besar

Redaksi 11-02-2026, 12:22 WIB 3 menit baca
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Wahito Fajriannoor
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Wahito Fajriannoor

SB, SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang dianggap tidak menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan tuntutan tali asih atas lahan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Wahito Fajriannoor, menegaskan perusahaan tidak bisa lepas tangan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang kini menjadi area operasional PT BPP.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Kami sangat kecewa karena PT BPP dengan mudah menyatakan tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Padahal ini menyangkut hak warga,” tegas Fajrin, Rabu (11/2/2026).

Persoalan tali asih ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada 8 Desember 2025. DPRD Kotim memberikan tenggat satu bulan bagi PT BPP untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, tidak ada penyelesaian yang jelas.

RDP lanjutan digelar pada Senin, 9 Februari 2026, untuk meminta kejelasan dari perusahaan. Fajrin menyayangkan hasilnya, karena pimpinan pusat PT BPP menyatakan tidak dapat mengabulkan tuntutan masyarakat Samuda Besar.

Pihak perusahaan berdalih bahwa pembayaran tali asih telah dilakukan pada 2022 berdasarkan hasil verifikasi internal tim utusan pimpinan pusat. Namun DPRD Kotim mempertanyakan keabsahan verifikasi tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa ada desa yang menerima dan ada yang tidak. Selain itu, tim verifikasi yang diturunkan justru bukan orang yang benar-benar memahami kondisi dan batas wilayah di lapangan,” ujar Fajrin.

Perwakilan PT BPP, Nandang, menyebut dana tali asih yang nilainya cukup besar telah dibayarkan pada 2022 dan dibagi rata untuk dua kabupaten, Kotim dan Seruyan, melalui tim verifikasi perusahaan. Namun di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, hanya tiga desa yang menerima, yaitu Desa Sei Ijum, Samuda Kecil, dan Jaya Karet, sementara lima desa dan dua kelurahan lain, termasuk Kelurahan Samuda Besar, belum menerima tali asih hingga kini.

“Lahan yang menjadi tempat masyarakat mencari nafkah justru dikuasai perusahaan, sementara hak masyarakat belum terpenuhi. Sudah tiga tahun warga menuntut, tapi hanya berakhir pada janji,” ungkap Fajrin.

Fajrin menjelaskan bahwa lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat berdasarkan surat izin pengelolaan lahan yang dikeluarkan gubernur sebelum pemekaran wilayah antara Kotim dan Seruyan. Saat ini secara administratif, sebagian masuk wilayah Seruyan dan sebagian masih berada di Kotim. Mantir Adat Desa Samuda Besar menambahkan, PT BPP diduga menyerobot lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang sah.

DPRD Kotim menilai data kepemilikan dan penguasaan lahan masyarakat cukup kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, DPRD berharap PT BPP membuka kembali ruang dialog untuk mencari solusi adil dan transparan. Namun, karena tidak ditemukan titik temu dalam RDP lanjutan, DPRD menutup rapat dengan catatan tidak tercapainya kesepakatan.

“Kami kembalikan kepada masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menempuh jalur hukum atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fajrin.

Sebelumnya, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Tirta H, menyampaikan bahwa dirinya baru dua bulan menjabat, sementara persoalan tali asih telah berlangsung sejak 2022. Ia hanya membacakan hasil mediasi tingkat kecamatan. Dari 10 desa dan kelurahan yang mengajukan permohonan, hanya tiga desa yang menerima tali asih. Lahan yang disengketakan merupakan sumber mata pencaharian utama warga. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard