Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng,I Putu Murdiana
SB, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas sepanjang 2025 dengan memindahkan 12 warga binaan ke Lapas Nusakambangan. Kebijakan tersebut diambil setelah hasil asesmen menunjukkan mereka masuk kategori berisiko tinggi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan, mayoritas yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika. Dari total 12 orang, 10 di antaranya terjerat perkara narkoba, sedangkan dua lainnya merupakan narapidana tindak pidana umum. Seluruhnya telah berstatus inkrah.
“Dalam sistem pemasyarakatan disebut warga binaan, namun secara hukum mereka adalah narapidana dengan putusan berkekuatan tetap,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum diputuskan pindah, masing-masing narapidana lebih dulu menjalani asesmen risiko perilaku. Penilaian tersebut mengelompokkan warga binaan dalam empat tingkat risiko, yakni minimum, medium, maksimum, dan high risk.
“Dari hasil penilaian, ke-12 orang tersebut masuk klasifikasi high risk sehingga perlu penempatan di lapas dengan pengamanan lebih ketat,” jelas I Putu.
Khusus perkara narkotika, kategori berisiko tinggi diberikan kepada narapidana yang masih memiliki pengaruh jaringan atau berpotensi mengendalikan peredaran gelap dari dalam lapas. Hal ini dinilai rawan memicu tindak pidana berulang.
“Mereka bisa saja memanfaatkan celah, termasuk melibatkan warga binaan lain. Ini yang harus kami antisipasi agar tidak mengganggu stabilitas keamanan,” tegasnya.
Selain faktor jaringan, perilaku di dalam lapas juga menjadi indikator penting. Narapidana yang kerap terlibat konflik, melawan petugas, atau memicu gangguan keamanan menjadi perhatian dalam asesmen.
“Ruang lapas terbatas. Jika terjadi konflik, dampaknya bisa luas dan membahayakan banyak pihak,” ungkapnya.
Sepanjang 2025, pemindahan dilakukan dalam empat tahap, yakni 15 Mei sebanyak empat orang, Juli dua orang, Oktober empat orang, dan Desember dua orang. Langkah tersebut juga bagian dari penataan hunian dan optimalisasi pembinaan.
“Kebijakan ini untuk menjaga keamanan dan memastikan pembinaan berjalan lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing,” pungkasnya. (rk/sb)