SB, SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial DN Bin RT kepada pihak keluarga setelah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Penyerahan dilakukan pada 16 Februari 2026 di RSUD dr Murjani Sampit.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
“Berdasarkan Surat Pemeriksaan Kejiwaan dari RSUD dr Murjani tanggal 29 Januari 2026, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat atau ODGJ,” ujar Edy, Kamis (19/2/2026).
DN sebelumnya terlibat perkara dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah serta dugaan pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di area PT Mulia Agro Permai (MAP), Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan surat keterangan kesehatan jiwa, penyidik memutuskan menghentikan perkara demi hukum.
“Berkas perkara dinyatakan dihentikan atau SP3 karena tersangka mengalami gangguan jiwa berat sesuai hasil pemeriksaan dokter dan surat keterangan mental dari RSUD dr Murjani,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka telah dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani perawatan lebih lanjut dan saat ini masih dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. (f1/sb)