Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Ketua DPRD Kotim Rimbun Siap Hadapi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi 20-02-2026, 12:13 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Kotim, Rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun

SB, SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan kesiapannya menghadapi dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh orator aksi dari Dewan Pimpinan Pusat Tantara Lawang Adat Mandau Talawang.

Rimbun mengaku merasa dirugikan atas pernyataan dalam aksi unjuk rasa yang menyebut dirinya mengeluarkan surat rekomendasi serta menerima uang ratusan juta rupiah dari sejumlah koperasi.

“Dari awal saya merasa dirugikan atas tudingan tersebut. Dengan kesiapan 100 persen, saya siap menghadapi persoalan ini. Kita percaya penegak hukum bekerja secara profesional,” tegas Rimbun, Jumat (20/2/2026).

Ia membantah keras tudingan menerima uang untuk mempercepat proses kerja sama operasional (KSO) maupun penerbitan surat perintah kerja (SPK). Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan mencoreng nama baiknya secara pribadi maupun kelembagaan.

“Mereka menyatakan tidak pernah memberikan sepersen pun untuk memproses atau mempercepat KSO dan SPK ini. Bahkan mereka juga merasa tersinggung karena nama mereka ikut tercemar, seolah-olah ada pemberian uang kecil atau apa pun. Itu tidak benar,” ujarnya.

Rimbun menjelaskan, pernyataan bantahan dari pihak koperasi telah ditandatangani dan dibubuhi cap resmi. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti bahwa tidak ada praktik yang dituduhkan.

“Ini akan kami sampaikan kepada penegak hukum sebagai bukti bahwa tidak ada praktik ‘main mata’ seperti yang dituduhkan,” katanya.

Terkait surat rekomendasi yang dipersoalkan dalam aksi tersebut, Rimbun menegaskan bahwa surat itu bukanlah syarat mutlak dalam proses kerja sama. Ia menyebut rekomendasi tersebut hanya sebagai bentuk dukungan moral agar pihak perusahaan memiliki keyakinan terhadap koperasi dan kelompok tani yang terlibat.

Menurutnya, penerbitan rekomendasi itu juga atas permintaan pihak perusahaan, agar Ketua DPRD sebagai wakil rakyat dapat memfasilitasi komunikasi apabila muncul kendala atau dinamika di lapangan.

“Itu juga atas permintaan pihak perusahaan supaya Ketua DPRD sebagai wakil masyarakat bisa mewadahi dan memberikan keyakinan secara tertulis. Sehingga jika ada kendala atau dinamika di lapangan, koperasi yang sudah menerima KSO atau SPK bisa langsung berkomunikasi dan berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard