seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ketua Koperasi MBS Klaim Belum Terima Laporan Lahan Bersengketa dengan Warga

by Redaksi - Tanggal 21-02-2026,   jam 03:16:06
ILUSTRASI ILUSTRASI

SB, SAMPIT - Polemik lahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) memasuki babak baru. Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri, mengaku belum menerima informasi resmi terkait status lahan yang dipersoalkan tersebut.

Holpri menyebut hingga kini dirinya belum mengetahui secara pasti titik koordinat lahan yang diklaim sebagai bagian dari plasma koperasi.

“Saya belum dapat informasi dari pihak perusahaan apakah itu masuk lahan koperasi atau tidak. Koordinat pastinya juga saya belum tahu,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, apabila lahan yang disengketakan memang termasuk dalam areal koperasi, seharusnya ada pemberitahuan atau koordinasi dari manajemen perusahaan kepada pengurus koperasi.

“Kalau memang itu lahan koperasi, tentu kami sebagai pengurus akan diberi tahu. Sampai sekarang belum ada informasi resmi yang kami terima,” tegasnya.

Holpri juga mengaku baru mengetahui bahwa lahan tersebut disebut sebagai plasma koperasi dari pemberitaan yang beredar. Menurutnya, kejelasan titik koordinat sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan antara lahan inti perusahaan dan lahan plasma koperasi.

Saat diperlihatkan titik koordinat yang disampaikan salah satu warga Luwuk Bunter, Apolo, Holpri menduga lokasi tersebut kemungkinan merupakan lahan inti perusahaan yang berbatasan langsung dengan areal koperasi.

“Kemungkinan itu lahan inti yang berdampingan dengan lahan koperasi, tapi ini masih perlu dipastikan lagi di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh lahan koperasi diperoleh melalui mekanisme pembebasan dan ganti rugi yang sah sesuai prosedur. Terkait mediasi yang digelar pada Jumat (20/2/2026) di kantor kecamatan dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan, Holpri juga mengaku tidak dilibatkan maupun dihubungi oleh pihak perusahaan.

“Saya tidak dihubungi soal mediasi itu. Jadi saya juga baru tahu dari informasi yang beredar,” ungkapnya.

Sebelumnya, manajemen PT BSP menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan warga merupakan cadangan kebun plasma 20 persen dan bukan termasuk HGU inti perusahaan. Plasma tersebut disebut dikelola melalui Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

Namun, pernyataan ketua koperasi yang mengaku belum menerima informasi resmi dari perusahaan menambah dinamika dalam sengketa tersebut. Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda cek lapangan pada 2 Maret 2026 guna memastikan status dan batas lahan yang dipermasalahkan. (f1/sb)