seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bermain Sabu, Warga Timpah Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 22-02-2026,   jam 09:51:22
Pelaku AN Pelaku AN

SB, KUALA KAPUAS - Nekad bermain narkotika jenis sabu Pelaku AN (37) Alamat Jalan Baru Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. 

Pelaku AN diamankan Jum'at tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, didepan rumah Pelaku AN Jalan Baru Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M, mengungkapkan dari Pelaku AN diamankan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram (plastik + kristal), 3 (tiga) pack plastik klip merk flexibag, 1 (satu) buah Camera cctv merk ezviz warna putih beserta memori card micro sd dan kabel adaptor, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah timbangan merk jewellery scale warna hitam.

"Kemudian 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam beserta kabel charger, 1 (satu) unit HP merk Vivo y29 warna putih, dan Uang tunai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)," tegas Kasatresnarkoba.

Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baru Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Berdasarkan informasi personel Satresnarkoba membuat LI (Laporan Informasi) dan Sprin Penyelidikan.

Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. beserta Tim (petugas) melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB petugas mengamankan pelaku berinisial AN. 

Selanjutnya petugas memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan di rumah dan penggeledahan disekitar pekarangan rumah AN dan pada saat penggeledahan dan pencarian barang bukti dipekarangan rumah ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram (plastik + kristal).

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.

"Pelaku AN disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana," pungkasnya. (f4)