seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dalam Dua Jam, Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

by Redaksi - Tanggal 23-02-2026,   jam 07:43:08
Pelakun R dan N Pelakun R dan N

SB, KUALA KAPUAS - Dalam waktu dua jam kerja cepat dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M, membenarkan mengamankan dia pelaku jairngan narkotika jenis sabu, Sabtu tanggal 21 Februari 2026.

Lanjut Kasatresnarkoba, sekitar pukul 13.30 WIB, diamankan Pelaku R (21) di Jalan Kapuas, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku R (21) merupakan Jalan Kapuas Seberang II, Handel Barasau, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng diamankan barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal),.1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna silver.

"Kemusian 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna biru, 1 (satu) pack plastik klip merk KD, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJARUM SUPER MLD FRESH Cola warna putih merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru," jelasnya. 

Kronologis kejadian Pada Jumat tanggal 20 Februari 2026 Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kapuas Seberang II, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Berdasarkan informasi tersebut Personel Satresnarkoba Polres Kapuas membuat LI (Laporan Informasi) dan Sprin Penyelidikan.

Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. beserta Tim (petugas) melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial R

Selanjutnya Petugas memanggil Warga Setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah R ditemukan Barang Bukti 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal).

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.

Berdasarkan keterangan dari Pelaku R bahwa sabu yang dijualnya diperoleh dari Pelaku N yang beralamat di sebuah barak Jalan Trans Kalimantan, selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dibarak tersebut.

"Diamankan Pelaku N, pada Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Sekitar pukul 15.30 WIB di Barak Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," lanjutnya lagi. 

Dari pelaku diamankan barang bukti 3 (Tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,78 (Dua koma tujuh puluh delapan) Gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah plastik kilp kosong, 1 (satu) pack plastik klip merk lips, 1 (satu) buah pembungkus warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar baju kemeja motif kotak-kotak warna kuning hitam abu abu merk cardinal jeans, ?1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03t warna hijau, ?1 (satu) unit Handphone merk Y400 warna hitam, dan Uang tunai Rp8.000.000 (delapan jutarupiah)

"Kedua Pelaku R dan N disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (f4/sb)