seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Perselisihan Laptop Berujung Dugaan Penganiayaan di Baamang

by Redaksi - Tanggal 23-02-2026,   jam 12:08:01
ILUSTRASI ILUSTRASI

SB, SAMPIT – Perselisihan yang dipicu masalah laptop berujung dugaan tindak pidana penganiayaan di kawasan Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (22/2/2026).

Korban sekaligus pelapor, Lh (41), seorang ibu rumah tangga setempat, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ih (48), yang juga berdomisili di Kelurahan Baamang Tengah.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula saat korban sedang berada di rumah dan memasak. Tiba-tiba, terlapor datang dan diduga membuang skuter milik korban ke dalam parit. Tidak lama kemudian, terlapor menggedor pintu rumah sambil memanggil korban.

Saat pintu dibuka, terlapor menanyakan keberadaan laptop miliknya. Korban menjawab bahwa laptop tersebut telah dijual, yang kemudian memicu cekcok di antara keduanya.

Dalam situasi memanas, terlapor diduga menarik rambut korban serta melakukan pemukulan masing-masing satu kali ke bagian bibir, pipi kiri, dahi, dan kepala bagian belakang. Akibat peristiwa tersebut, korban memilih melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dua saksi turut dicantumkan dalam laporan, yakni Sm (26) dan Mh (58), yang berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

“Benar, pada tanggal 19 Februari 2026, Lh telah membuat laporan polisi ke Polres Kotim,” ujar salah seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini ditangani penyidik Polres Kotim. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mengungkap secara utuh duduk perkara insiden tersebut. (f1/sb)