Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada saat menggelar pemusnahan barang bukti pengungkapan, Selasa (24/2/2026). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dipastikan akan dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan lima kasus selama periode 2 Januari hingga 9 Februari 2026.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, total sabu yang berhasil diamankan dalam lima perkara mencapai 425,57 gram berat bersih. Selain itu, turut disita 500 butir ekstasi seberat 249,29 gram dan 84 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk segera dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah menyisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Berdasarkan penetapan dari kejaksaan, sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram dan obat putih tanpa merek 40,85 gram akan kami musnahkan,” ujar Yonika, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum agar narkotika yang telah disita tidak berpotensi kembali beredar di masyarakat.
Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dengan tujuh tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palangka Raya, mulai dari Pahandut, Jekan Raya hingga Bukit Batu.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 23 Januari 2026 di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11, dengan sitaan hampir 300 gram sabu dan 500 butir ekstasi. Sementara kasus lainnya menyumbang barang bukti dalam jumlah bervariasi.
Yonika menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas penyidik dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini menjadi komitmen kami bahwa setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum prosesnya akan segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Sedikitnya 10 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 13 tersangka diamankan.
Seluruh pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dengan berbagai lokasi berbeda.
“Jadi Januari dan Februari ini kami berhasil mengungkap sebanyak 10 laporan polisi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dengan jumlah tersangka kurang lebih 13 orang,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, satu tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan dalam proses tahap dua. Pihaknya pun menargetkan akan kembali melaksanakan tahap dua untuk berkas perkara lainnya sebelum akhir Februari.
“Sudah ada satu tersangka yang kami serahkan ke kejaksaan, dan harapannya di akhir Februari ini kami bisa melakukan tahap dua lagi untuk perkara lainnya,” tukasnya. (rk/sb)