Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Soroti Dugaan Tumpang Tindih Izin Sawit dan Jalur Irigasi di Luwuk Bunter

Redaksi 25-02-2026, 10:19 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Kotim, Rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun

SB, SAMPIT – Polemik dugaan tumpang tindih jalur sarana dan prasarana masyarakat dengan izin perkebunan kelapa sawit di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kian memanas.

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyoroti munculnya izin perkebunan sawit di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lintasan jaringan irigasi dan prasarana pertanian. Nilai pembangunan infrastruktur tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan pihaknya tidak menginginkan adanya persoalan terkait distribusi anggaran maupun aset yang tidak jelas di lokasi tersebut.

“Kami tidak menginginkan juga ada beberapa uang di situ yang didistribusikan hampir puluhan miliar, itu segera untuk diamankan. Kalau pun itu masuk di areal BSP maka dicari lagi kegiatan atau jaringan tersier maupun pengeringan supaya bisa digeser dan dibiayai oleh pihak perusahaan. Jangan sampai hilang,” tegas Rimbun, Selasa (24/2/2026).

Ia mengingatkan pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa agar segera mencari solusi guna mencegah konflik di tengah masyarakat. Informasi yang beredar di media sosial maupun laporan langsung ke DPRD, menurutnya, menunjukkan adanya potensi perebutan hak atas lahan tersebut.

“Jangan sampai ada keributan berebut dengan hak yang ada di situ,” ujarnya.

Dari total 40 anggota DPRD Kotim, sekitar tujuh legislator berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, lokasi titik koordinat persoalan. DPRD meminta anggota dapil setempat turun langsung ke lapangan bersama Komisi IV yang membidangi pembangunan dan perkebunan serta Komisi II sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk melakukan pengecekan menyeluruh.

Rimbun mengaku baru mengetahui bahwa jalur yang sebelumnya merupakan sarana dan prasarana masyarakat itu tiba-tiba muncul izin baru perkebunan sawit.

Menurutnya, persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan perkebunan berada di tingkat provinsi.

“Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset itu, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Ini terkait dengan aset negara atau aset pemerintah. Benar atau tidaknya kita belum paham, maka yang harus dicek adalah yang mengeluarkan izin atau perusahaan yang masuk ke situ,” tegasnya.

Permasalahan ini mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga masuk ke jalur irigasi yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan areal yang dipersoalkan merupakan bagian dari skema kemitraan plasma dan membantah telah merusak jaringan irigasi. Pemerintah daerah sendiri menyebut jaringan irigasi di wilayah tersebut memiliki fungsi publik dan harus tetap terjaga.

Karena itu, DPRD Kotim mendorong seluruh elemen terkait, termasuk pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan izin HGU, untuk turun langsung memastikan status lahan dan legalitas perizinan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun konflik sosial yang lebih luas.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Kotim, yang berkomitmen mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan lapangan hingga status hukum dan administrasi lahan benar-benar jelas. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard