Barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Cempaga Hulu dari terduga pengedar sabu. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas I RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terlapor diketahui berinisial SBN (60).
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Anggota Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Edy, Rabu (25/2/2026).
Saat diamankan, terlapor baru saja tiba di depan rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 4841 NM. Petugas kemudian memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari dalam jok sepeda motor milik terlapor ditemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dibungkus dalam satu lembar tisu putih. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong.
Selain itu, dari dalam tas hitam merek SAILOR, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit timbangan digital warna hitam.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 28,28 gram. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” ungkap Edy.
Terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Polres Kotim dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya. (f1/sb)