seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Sawit di Perkebunan PT Unggul Lestari

by Redaksi - Tanggal 25-02-2026,   jam 06:08:39
Terduga pelaku pencurian sawit di perusahaan berhasil ditangkap polisi. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pencurian sawit di perusahaan berhasil ditangkap polisi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Personel Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial HLS (27) terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.

“Awalnya terlapor melintas di Pos 2 PT Unggul Lestari menggunakan satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KH 86xx LN. Kepada petugas keamanan, yang bersangkutan mengaku hendak menuju Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu,” ujar Edy, Selasa (25/2/2026).

Namun, lanjutnya, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan petugas keamanan. Dua orang saksi kemudian diperintahkan untuk melakukan pemantauan di sekitar area perkebunan.

“Sekitar pukul 01.50 WIB, Senin (23/2/2026), saksi menemukan dump truck tersebut berada di sekitar Blok Q 8/9. Saat hendak diberhentikan, kendaraan justru terus melaju hingga akhirnya berhasil dihentikan di Pos 2 untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bak belakang dump truck hampir penuh berisi janjang buah kelapa sawit dan brondolan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.

“Atas kejadian tersebut, terlapor langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Antang Kalang guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, HLS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (f1/SB)