Kajari Palangka Raya, Yunardi didampingi Kasi Pidsus Rakhmat Baihaki dan Kasi Intel Hadiarto memberikan keterangan pers. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara resmi menetapkan seorang profesor dari Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, pada Jumat (27/2/2026).
Yunardi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap YL dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2019-2022. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujarnya dalam keterangan pers.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Yunardi.
Pihak Kejari juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (sb)