Pelaku MF
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hilir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, pada Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Kel. Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
"Diamankan Pelaku MF (38) warga Jalan Sari Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M.
Lanjutnya dari Pelaku MF diamankan barang bukti 2 (Dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (Nol koma lima puluh enam) gram (plastik+kristal), 1 (satu) buah kotak rokok merk surya gudang garam warna merah, 1 (satu) buah tisu warna putih.
Kemudian 1 (satu) lembar celana panjang levis merk Lalois MX warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna biru hitam dengan Nomor Polisi KH 2324 BE beserta kunci kontak.
Kronologis kejadian Minggu tanggal 1 Maret 2026 anggota Polsek Kapuas Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kapuas Hilir berkoordinasi dengan Kasataresnarkoba Polres Kapuas. Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas memperintahkan anggota untuk membuat LI (Laporan Informasi) dan Sprin Penyelidikan.
Selanjutnya Kasatresnarkoba dan anggota beserta personel Polsek Kapuas Hilir melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 Sekitar pukul 15.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dengan personel Polsek Kapuas Hilir telah mengamankan 1 (Satu) Orang laki-laki berinisial MF.
Selanjutnya petugas memanggil Lurah Barimba dan Petugas menunjukkan Surat Tugas selanjutnya Saksi untuk menyaksikan penggeledahan Terhadap MF yang mana saat itu terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang mana pada saat penggeledahan disaksikan oleh Erni Sandan Lurah Kapuas Hilir.
Guna proses lebih lanjut anggota Satresnarkoba Polres Kapuas membawa Terlapor dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas, sesampainya di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas dilakukan Uji Test dengan menggunakan Alat Test General Screening Drugs dengan indikator yang mulanya berwarna Kuning sebelum dimasukan barang bukti sabu.
Setelah dimasukkan barang bukti sabu indikator warna berubah menjadi warna Biru yang menandakan barang bukti tersebut diduga mengandung Zat Methamphetamine.
"Pelaku MF disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (f4)