Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (4/3/2026) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram, Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang ditangani aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Total terdapat 12 laporan polisi dengan 20 orang tersangka yang diamankan dari 13 lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 88 paket dengan berat bersih 1.095,31 gram. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 20 orang tersangka,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti telah melalui proses hukum dan memperoleh penetapan status dari pihak kejaksaan. Dengan demikian, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika dari kejaksaan negeri setempat, sehingga proses pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta Balai Besar POM Palangka Raya.
Slamet menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali narkotika yang telah disita aparat penegak hukum.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan maupun kerja sama lintas instansi,” tukasnya. (rk/sb)