seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pelaku Pencuri Sawit di Antang Kalang Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 09-03-2026,   jam 07:42:10
Terduga pelaku pencurian sawit yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pencurian sawit yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial MT (33) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Blok F09 Divisi I Estate BPHE PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS), Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat tim patroli keamanan perusahaan melakukan pengecekan rutin di area perkebunan.

“Petugas keamanan PT LMS saat melaksanakan patroli melihat tiga orang yang bukan karyawan perusahaan sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan,” ujar Edy Wiyoko, Senin (9/3/2026).

Saat mengetahui kedatangan petugas patroli, ketiga orang tersebut berusaha melarikan diri. Namun tim keamanan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama MT dan mengakui telah memanen serta mengambil buah kelapa sawit milik PT LMS bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas menemukan tumpukan buah sawit yang diakui dipanen oleh para pelaku. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 63 janjang dengan berat total sekitar 1.008 kilogram.

“Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.486.672 dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Antang Kalang untuk diproses secara hukum,” tambah Edy.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Antang Kalang, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (f1/sb)