seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Sabu di Pelita Dibekuk, Polisi Sita 32,95 Gram Barbuk

by Redaksi - Tanggal 11-03-2026,   jam 11:44:25
Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan jajaran Polres Kotim. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan jajaran Polres Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Pelita Barat, Sampit.

Tersangka diketahui berinisial AT bin TL (45). Ia diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3 RT 74 RW 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Edy Wiyoko, Rabu (11/3/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di lokasi kejadian.

“Saat petugas datang, terlapor sempat membuang sesuatu ke semak-semak. Setelah itu petugas berhasil mengamankan terlapor dan menunjukkan surat perintah tugas,” jelasnya.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pencarian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

“Petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (f1/sb)