Tim kuasa hukum YL ketika menyampaikan kepada awak media penetapan tersangka klien mereka adalah kriminalisasi. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) YL digoyang kasus dugaan korupsi Rp 2,4 miliar, kuasa hukum sebut adanya upaya kriminalisasi.
Tim kuasa hukum YL mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Jeplin Marhatan Sianturi, kuasa hukum YL, menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Klien kami menjabat sebagai Direktur Pascasarjana pada 2019-2022, tapi penyidik memeriksa tahun anggaran 2018-2022. Bukti tahun 2018 seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat sebelumnya, bukan YL,” ujar Jeplin, Rabu malam (11/3/2026).
Proses penggeledahan di rumah YL juga menjadi sorotan. Sekitar 15 boks dokumen dibawa penyidik, namun sampai kini pihaknya belum menerima berita acara penyitaan.
“Barang bukti yang disebut disita tidak sah karena secara hukum harus melalui penyitaan resmi,” tegas Jeplin.
Kuasa hukum YL juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,4 miliar. Menurut Jeplin, tidak jelas lembaga mana yang melakukan audit, dan pernyataan bahwa YL menunjuk seseorang mengelola keuangan adalah tidak benar.
Karena sejumlah kejanggalan itu, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan dan masih menunggu jadwal sidang.
YL ditetapkan tersangka oleh Kejari Palangka Raya melalui surat nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026. Hingga kini, YL belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Jeplin menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak YL dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Kami yakin ada kejanggalan prosedur yang harus dibenahi. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga soal keadilan bagi seluruh aparatur pendidikan,” pungkasnya. (sb)