THR Wajib Dibayarkan H-7, DPRD Kotim Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan
SB, SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana, mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.
Menurut Syahbana, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang diatur oleh undang-undang dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Terkait pembayaran THR itu wajib H-7 sebelum Lebaran. Jika perusahaan melanggar, Dinas Tenaga Kerja wajib memberikan surat teguran dan menindaklanjutinya,” ujar Syahbana, Jumat (13/3/2026).
Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan, THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban legal yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Oleh karena itu, peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat penting untuk melakukan pengawasan secara ketat, terutama menjelang hari raya, ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
Syahbana juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala atau keterlambatan pembayaran.
“Jangan sampai ada laporan keterlambatan atau pemotongan hak yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang membandel harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ketepatan waktu pembayaran THR sangat penting untuk meringankan beban ekonomi pekerja, khususnya menghadapi kebutuhan hari raya yang biasanya meningkat.
Berdasarkan ketentuan, karyawan yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, Syahbana berharap seluruh pekerja di Kotim dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan layak bersama keluarga. (f1/SB)