Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Redaksi 13-03-2026, 03:28 WIB 2 menit baca
Bupati Kotim, H Halikinnor ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan. (FOTO: ISTIMEWA)
Bupati Kotim, H Halikinnor ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak harus mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi saat perayaan hari raya atau hari besar keagamaan lainnya.

“ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Halikinnor dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, perayaan hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan tindakan koruptif. Selain menimbulkan konflik kepentingan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Halikinnor juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Kotim juga telah memiliki regulasi daerah melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang mengatur pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Namun demikian, jika terdapat gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, Halikinnor menyebutkan barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

“Apabila ada bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Kotawaringin Timur disertai dokumentasi penyerahannya,” katanya.

Ia juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya.

“Seluruh ASN serta Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas Halikinnor.

Untuk mekanisme pelaporan gratifikasi, masyarakat maupun penyelenggara negara dapat mengakses layanan yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui situs gratifikasi.kpk.go.id atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL).(f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard