Satpol PP Kota Palangka Raya ketika melakukan pengawasan dan Patroli di tempat hiburan malam di bulan suci Ramadan. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melayangkan surat peringatan kepada manajemen Luna Karaoke setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan operasional selama bulan suci Ramadan.
Tempat hiburan tersebut diketahui berada di Jalan Imam Bonjol, satu kawasan dengan Aquarius Boutique Hotel. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan.
“Dari laporan masyarakat itu kami mendapatkan adanya bukti berupa nota pembayaran transaksi yang diduga berasal dari Luna Karaoke,” kata Berlianto, Senin (16/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satpol PP langsung melakukan patroli dan pemantauan di lokasi pada Sabtu (14/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026) malam.
Namun saat dilakukan pengawasan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
Meski demikian, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Satpol PP kemudian memanggil pihak pengelola Luna Karaoke guna dimintai klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak pengelola mengakui adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan operasional usaha selama bulan Ramadan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami mengambil langkah dengan memberikan surat peringatan kepada pihak manajemen agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah serta menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan.
“Hal tersebut tentu bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya dan juga Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” ungkapnya.
Melalui surat peringatan tersebut, pihaknya meminta pengelola Luna Karaoke untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan, termasuk tidak beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila nantinya masih ditemukan pelanggaran, kami bersama instansi terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang dapat diberikan tidak hanya berupa penutupan sementara, tetapi juga kemungkinan pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan,” tandasnya. (rk/sb)