seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Langgar Kode Etik, Satu Personel Polresta Palangka Raya PTDH

by Redaksi - Tanggal 17-03-2026,   jam 10:30:46
Upacara PTDH yang berlangsung di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (16/3/2026). (FOTO:ISTIMEWA) Upacara PTDH yang berlangsung di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (16/3/2026). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. Upacara tersebut digelar sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas di tubuh kepolisian.

Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Palangka Raya, Senin (16/3/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi selaku inspektur upacara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Palangka Raya, para pejabat utama (PJU), serta sejumlah personel Polresta Palangka Raya yang mengikuti jalannya upacara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan serta kode etik yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Dedy.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” katanya.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

Adapun personel yang diberhentikan yakni Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Satsamapta Polresta Palangka Raya.

Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan berintegritas,” tukasnya. (rk/sb)