ILUSTRASI
SB, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur terus mengintensifkan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Beberapa kasus yang saat ini menjadi fokus meliputi perkara kebun kas Desa Balawa, dugaan korupsi di Perumda Tirta Janang, serta laporan pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.
Perkara kebun kas Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, kini kembali ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini sebelumnya menyeret mantan kepala desa berinisial YT bersama pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riza Pramudya Maulana, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2025 resmi diterima.
“Dalam amar putusan kasasi disebutkan bahwa YT melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujarnya didampingi Kasi Intel Sodiq Suksmana Hadi, Selasa (17/3/2026).
Putusan tersebut juga telah memuat nilai kerugian negara yang dihitung langsung oleh majelis hakim. Meski sebagian kerugian telah dikembalikan, masih terdapat kekurangan yang menjadi dasar penyidikan lanjutan.
Kejari pun telah memperbarui surat perintah penyidikan (sprint) dan membentuk tim baru untuk melakukan pemeriksaan ulang dari awal. Hingga kini, sedikitnya sembilan saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang berdomisili di luar daerah seperti Medan.
“Jika saksi tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Barito Timur juga tengah mendalami dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Janang untuk tahun anggaran 2023–2024.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat untuk memastikan potensi kerugian negara. Meskipun begitu, proses penyelidikan tetap berjalan.
Diketahui, ekspose bersama Inspektorat terkait perkara ini telah dilaksanakan pada Januari 2026, dan kejaksaan memberi sinyal akan adanya perkembangan dalam waktu dekat.
Sementara itu, laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2025 dipastikan dihentikan.
Berdasarkan hasil telaahan, pengumpulan data, serta klarifikasi terhadap pihak terkait, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Pengadaan mobil dinas tersebut menggunakan dana Dana Bagi Hasil (DBH) dan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing di e-Katalog (INAPROC) dengan total pagu anggaran Rp15,4 miliar dan realisasi sebesar Rp14,05 miliar. Sisa anggaran Rp1,36 miliar tercatat sebagai SILPA.
Selain itu, harga kendaraan sesuai dengan e-Katalog tanpa adanya mark-up. Tim juga tidak menemukan indikasi cashback, gratifikasi, maupun keuntungan lain. Seluruh kendaraan telah diserahterimakan dan digunakan sesuai peruntukan.
“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara,” demikian kesimpulan tim.
Sebagai informasi, kasus kebun kas Desa Balawa bermula pada 2012 saat YT menjabat sebagai kepala desa dan menjalin kerja sama dengan perusahaan kelapa sawit untuk pembangunan kebun kas desa seluas 15 hektare.
Dalam kerja sama tersebut, perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp755 juta dengan skema bagi hasil 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk perusahaan.
Sejak mulai menghasilkan pada 2017 hingga April 2023, kebun tersebut mencatat keuntungan sekitar Rp875 juta. Namun, hasil tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas desa, melainkan dikelola secara pribadi oleh YT melalui rekening terpisah.
Kasus ini kini kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan pertanggungjawaban serta pemulihan kerugian negara. (OGN/SB)