Pemkab Kotim Tetapkan Libur Nasional Mengacu pada Tiga Kementerian
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada keputusan bersama tiga kementerian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.11/9901/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan, jadwal libur dan cuti bersama itu mengikuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Pemerintah daerah menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah pusat terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk pada momentum Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi," ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, hari libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21-22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Sementara Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 19 Maret 2026.
Adapun cuti bersama ditetapkan pada 18 Maret 2026 untuk Hari Suci Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret 2026 untuk Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, Halikinnor menegaskan, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus memastikan pelayanan berjalan seperti biasa. (f1/sb)