ASN Kotim Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Bupati Kotim, Halikinnor, mengingatkan seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Hari Raya Idulfitri.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Silakan jika ingin berlibur atau pulang kampung, tetapi sebelum hari kerja dimulai harus sudah kembali," tegasnya, Minggu (22/3/2026).
Menurut Halikinnor, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ASN sekaligus memastikan penggunaan aset daerah tetap sesuai peruntukannya. Ia menambahkan, aturan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi terkait disiplin pegawai negeri sipil.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan kendaraan dinas saat mudik bukanlah hal baru, melainkan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun. Namun, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah pelanggaran.
"Ini sudah aturan lama, hanya saja pengawasannya kita perketat agar benar-benar dipatuhi," ujarnya.
Selain menjaga kedisiplinan, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperpanjang usia pakai kendaraan dinas sebagai aset pemerintah daerah.
Halikinnor berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan, khususnya pada momen hari besar keagamaan.
"Kami yakin ASN Kotim patuh. Kalau ingin mudik, gunakan kendaraan pribadi," tambahnya.
Pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengambil cuti Lebaran dan pulang kampung. Namun, fasilitas operasional kantor, termasuk kendaraan dinas, tidak diperbolehkan digunakan di luar kepentingan dinas.
Pemkab Kotim juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari sanksi administratif ringan hingga berat.
"Jika masih melanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterima," pungkasnya (f1/sb)