Momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2026 terasa lebih bermakna bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.FOTO: ISTIMEWA/SB
SB, SAMPIT - Peringatan Hari Raya Nyepi 2026 membawa makna tersendiri bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (19/3/2026). Di tengah suasana hening dan refleksi diri, sejumlah warga binaan memperoleh kabar baik berupa usulan remisi khusus.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Momentum hari besar keagamaan seperti Nyepi ini menjadi saat yang tepat untuk refleksi diri sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif," ujarnya, Senin (23/3/2026).
Data per 9 Maret 2026 mencatat, jumlah warga binaan beragama Hindu di Lapas Sampit sebanyak 50 orang, terdiri dari 24 tahanan dan 26 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, 21 orang diusulkan menerima Remisi Khusus Nyepi.
"Dari 26 narapidana beragama Hindu, sebanyak 21 orang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Nyepi tahun ini," jelasnya.
Rinciannya, remisi pertama diberikan kepada 8 orang, dengan 7 orang menerima pengurangan masa hukuman 15 hari dan 1 orang mendapatkan 1 bulan. Sementara remisi lanjutan diberikan kepada 13 orang, terdiri dari 9 orang mendapat 1 bulan, 3 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan.
Selain itu, menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, ratusan warga binaan beragama Islam juga diusulkan menerima remisi. Dari total 763 warga binaan Muslim, yang terdiri dari 170 tahanan dan 593 narapidana, sebanyak 509 narapidana diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Untuk Idulfitri, jumlah usulan remisi cukup besar karena mayoritas warga binaan di sini beragama Islam dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Muhammad Yani.
Untuk remisi Idulfitri, sebanyak 171 orang mendapatkan remisi pertama, dengan rincian 151 orang memperoleh 15 hari dan 20 orang mendapat 1 bulan. Sedangkan remisi lanjutan diberikan kepada 338 orang, yakni 296 orang menerima 1 bulan, 38 orang 1 bulan 15 hari, dan 4 orang 2 bulan.
Tak hanya itu, sebanyak 7 warga binaan juga diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
"Ada juga 7 warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka dan keluarga," ungkapnya.
Muhammad Yani menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
"Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas," tegasnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Kami berharap mereka terus menunjukkan perilaku baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa diterima dan berkontribusi secara positif," pungkasnya.
Di balik jeruji, remisi menjadi simbol harapan baru—bukan hanya tentang berkurangnya masa hukuman, tetapi juga kesempatan kedua untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. (f1/sb)