seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gunakan Sampan, Pelaku Pencurian Sawit Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 25-03-2026,   jam 03:41:18
Penyidik Polres Kotim menggelar rekonstruksi terhadap aksi pencurian tanda buah sawit. (FOTO: ISTIMEWA) Penyidik Polres Kotim menggelar rekonstruksi terhadap aksi pencurian tanda buah sawit. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial RD (39), yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 12.50 WIB di Blok J18 Divisi 11 areal perkebunan perusahaan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas keamanan (security) perusahaan melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.

“Awalnya, security yang sedang patroli menggunakan sepeda motor melihat seorang laki-laki mengenakan baju putih sedang memanggul buah sawit menggunakan tojok. Saat ditegur, orang tersebut tetap melanjutkan aktivitasnya,” ujar Edy, Rabu (25/3/2026).

Ia melanjutkan, petugas kemudian menemukan sebuah sampan (klotok) di pinggir parit serta tumpukan buah sawit di pinggir jalan blok, yang menimbulkan kecurigaan adanya tindak pencurian.

“Security kemudian melakukan pemantauan dari jarak sekitar 150 meter dan melihat pelaku beberapa kali memanggul buah sawit dari dalam blok dan menumpuknya di pinggir jalan,” ungkapnya.

Setelah sekitar 20 menit melakukan pemantauan, tim respons security datang menggunakan mobil dan langsung melakukan penyisiran di lokasi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat keluar dari dalam blok dengan membawa tojok.

“Dari hasil penghitungan, ditemukan 28 janjang sawit yang telah ditumpuk di pinggir jalan dan 41 janjang lainnya di lokasi berbeda, sehingga total barang bukti sebanyak 69 janjang sawit,” jelas Edy.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa buah kelapa sawit dan satu unit sampan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor PT SKD sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” tegasnya. (f1/SB)