seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pria Terduga Pencuri Sawit Diamankan, Satu Masih Diburu

by Redaksi - Tanggal 25-03-2026,   jam 08:22:34
Dua pelaku pencurian sawit di PT WNS ketika diamanan security. (FOTO: ISTIMEWA) Dua pelaku pencurian sawit di PT WNS ketika diamanan security. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Windu Nabati Sejahtera (WNS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 24 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Blok C25 Divisi 1 Serawak Damal Estate, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Aksi para pelaku pertama kali terpantau oleh petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli rutin.

“Petugas melihat tiga orang yang mencurigakan sedang mengumpulkan brondolan sawit dari jarak kurang lebih 100 meter, kemudian langsung melaporkan kepada pimpinan keamanan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Setelah mendapat arahan, petugas keamanan terus memantau pergerakan para pelaku sambil menunggu bantuan. Tak lama kemudian, para pelaku mulai memasukkan hasil curian ke dalam karung dan membawanya menggunakan sepeda motor.

“Mereka sempat mencoba melarikan diri melalui jalur CR C25, namun sudah diantisipasi oleh petugas lain yang berjaga di jalur yang diduga menjadi akses tercepat untuk kabur,” lanjutnya.

Upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil digagalkan. Petugas mengamankan lima karung brondolan sawit, terdiri dari empat karung penuh dan satu karung setengah isi, dengan total berat sekitar 260 kilogram. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 927.797.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ro (18) dan AS (20), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cempaga Hulu. Keduanya telah diserahkan ke Polres Kotim bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” tegas sumber tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. (f1/sb)