DPRD Kotim Cari Solusi Pembatasan Belanja Pegawai
SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah berupaya mencari solusi atas kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah komponen belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait mekanisme penyesuaian anggaran tersebut.
“Penyesuaian anggaran gaji itu kan kembali ke Kementerian PAN-RB, namun sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari kementerian,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan terbaik agar kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pegawai maupun keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Angga, saat ini pembiayaan PPPK di Kotim masih bersumber dari APBD. Namun, terdapat wacana bahwa pembiayaan tersebut akan kembali dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat proses rekrutmen dan penempatannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Dalam upaya daerah, kita akan tetap mempertahankan PPPK. Selama ini sumbernya dari APBD, tapi memang ada rumor akan kembali ke APBN karena prosesnya dari Kementerian PAN-RB,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan tetap memperjuangkan keberlanjutan kontrak PPPK karena keberadaan tenaga tersebut masih sangat dibutuhkan oleh perangkat daerah.
“Selama ini kontribusi mereka memang masih diperlukan oleh dinas terkait, kita akan mempertahankan. Kontrak PPPK akan tetap kita perjuangkan,” tegasnya.
Terkait kondisi belanja pegawai di Kotim, Angga mengaku belum mengetahui angka pasti secara rinci. Namun, berdasarkan informasi sementara, porsinya masih berada di atas 35 persen dari total APBD.
Jika kondisi tersebut benar, maka pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Menurutnya, situasi ini berpotensi berdampak pada TPP ASN. Oleh karena itu, DPRD berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi agar TPP tidak harus dipangkas dan keberlanjutan kontrak PPPK tetap terjaga.
“Kita akan mengupayakan yang terbaik. Namun sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut karena kita masih menunggu proses berikutnya,” ujarnya.
Angga menambahkan, pembahasan lebih mendalam terkait penyesuaian anggaran biasanya dilakukan sekitar bulan Mei, setelah pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran selesai.
Pada tahap tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga akan membahas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebagai salah satu dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. (f1/sb)