Pemkab Kotim Siapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Prioritas
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mematangkan rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan kini tengah melakukan penyesuaian di tingkat daerah.
“Surat edaran dari Mendagri sudah kami terima, dan saat ini sedang kami proses untuk ditindaklanjuti. Nantinya akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut,” ujar Kamaruddin, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, implementasi kebijakan WFH akan dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya jelas, pelayanan publik tidak boleh menurun. Jika ada yang berpotensi mengganggu layanan, maka tidak akan diberlakukan WFH. Standar pelayanan harus tetap sama baiknya seperti sekarang,” tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan, penerapan WFH akan bersifat selektif. Artinya, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah, terutama bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Yang tetap WFO itu bukan berdasarkan dinasnya, tetapi jenis layanannya. Layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan di kantor,” jelasnya.
Sebagai contoh, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kebijakan WFH hanya mungkin diterapkan pada bagian tertentu yang tidak melayani masyarakat secara langsung.
Sementara itu, sektor-sektor vital seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik dipastikan tetap bekerja dari kantor atau lokasi tugas masing-masing.
“Kalau yang berhadapan langsung seperti tenaga kesehatan di rumah sakit atau guru, tentu tidak memungkinkan WFH. Mereka tetap bekerja seperti biasa (WFO),” tambahnya.
Terkait jadwal penerapan, Pemkab Kotim menargetkan kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2026, sambil menunggu finalisasi aturan turunan di daerah.
“Kita rencanakan mulai April ini, sambil melihat bagaimana implementasi teknis dari aturan Mendagri,” ungkapnya.
Selain mendukung fleksibilitas kerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM).
“Dalam SE tersebut ada arahan untuk mematikan sumber energi di ruangan yang tidak digunakan. Namun, untuk dampak penghematannya secara pasti masih belum bisa kami hitung karena ini kebijakan dari pusat,” pungkasnya. (f1/sb)