Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN, Jumat Resmi WFH

Redaksi 06-04-2026, 10:02 WIB 2 menit baca
Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran
Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan terbaru yang mengatur pola kerja campuran antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemprov Kalteng. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menjelaskan bahwa sistem kerja baru ini mengombinasikan empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari rumah.

“Kami menetapkan Jumat sebagai hari WFH untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga produktivitas ASN. Pegawai yang WFH wajib bekerja dari rumah sesuai surat tugas dari atasan dan tidak diperkenankan berada di tempat lain,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara WFH. Hanya tugas-tugas tertentu yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan, di antaranya pekerjaan yang tidak memerlukan peralatan khusus di kantor, dapat diselesaikan menggunakan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, serta tidak membutuhkan pengawasan langsung secara terus-menerus.

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik secara daring maupun luring.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai, termasuk memantau kehadiran melalui sistem digital serta menyesuaikan pengaturan jam layanan secara bergilir agar tetap memenuhi standar pelayanan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN dengan tugas tertentu, seperti pegawai yang menjalankan sistem kerja shift atau jaga bergilir, ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin, serta pegawai yang baru menempati jabatan akibat mutasi, promosi, atau rotasi.

Gubernur berharap, penerapan sistem kerja fleksibel ini mampu menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan kehidupan sosial pegawai.

“Kami berharap pengaturan ini dapat mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan sosial ASN, sehingga mereka dapat bekerja lebih optimal, produktif, dan tetap bertanggung jawab,” tutupnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard