Kotim Ditetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Hingga Oktober 2026
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta siaga bencana kekeringan mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Multazam, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait.
“Setelah mendengarkan banyak pihak dalam rapat koordinasi, diputuskan sejak 8 April di Kotim menetapkan status siaga karhutla dan siaga bencana kekeringan selama 185 hari. Jadi langsung dua jenis bencana kita naikkan statusnya menjadi siaga,” kata Multazam, Kamis (9/3/2026).
Menurut Multazam, penetapan status siaga lebih awal dilakukan sebagai langkah antisipasi agar seluruh sektor dapat mempersiapkan diri menghadapi potensi bencana yang diperkirakan meningkat mulai pertengahan Mei.
Ia menambahkan, masa siaga ditetapkan selama 185 hari. Meski cukup panjang, hal itu dinilai penting sebagai bagian dari kesiapsiagaan.
“Kalau siaga tidak jadi masalah, karena ini bagian dari kesiapsiagaan. Nanti apabila terjadi kedaruratan sesuai parameter, status akan kita tingkatkan menjadi tanggap darurat,” tegasnya.
Multazam menjelaskan, peningkatan status akan melihat eskalasi di lapangan, termasuk potensi kebakaran lahan dan dampak kekeringan terhadap masyarakat.
“Kalau perilaku masyarakat tidak melakukan pembakaran, insyaallah kita bisa aman. Tetapi kalau karhutla terjadi dan parameter membahayakan, maka status bisa naik menjadi tanggap darurat,” katanya.
Ia juga mengatakan, wilayah selatan Kotim menjadi daerah paling rawan karhutla karena didominasi lahan gambut mulai dari Ketapang Selatan hingga Pulau Hanaut.
Selain itu, aktivitas masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar masih menjadi faktor utama terjadinya kebakaran.
“Kejadian terakhir 24–25 Maret di Desa Bengkuang Makmur itu akibat pembukaan lahan. Lokasinya tidak terdeteksi hotspot dan cukup jauh, sehingga penanganannya ekstrem,” jelas Multazam.
Ia juga menyoroti potensi kekeringan yang berdampak pada ketersediaan air bersih, khususnya di wilayah atas Sungai Mentaya.
“Akses air baku hanya sampai Sungai Ijung. Untuk daerah atas hingga ujung Pulau Hanaut, umumnya masyarakat hanya bisa bertahan 7–14 hari saat kekeringan, setelah itu akan kekurangan air,” katanya.
Dampak kekeringan tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan jika tidak diantisipasi sejak dini. BPBD mencatat, bantuan suplai air bersih sudah dilakukan dua kali pada Januari 2026 di wilayah Pulau Hanaut akibat minimnya curah hujan selama hampir tiga minggu.
“Di Januari kita sudah dua kali suplai air bersih. Untuk kejadian terbaru kebakaran terakhir pada 24–25 Maret, selebihnya tidak ada kejadian besar,” tandasnya.
Dengan penetapan status siaga ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah desa diminta aktif melakukan langkah mitigasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. (f1/sb)