Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pengecer Jual Gas Elpiji Diatas HET
SB, SAMPIT - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pengecer elpiji 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pelaksana tugas Kepala DKUPP Kotim, Muslih, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran tersebut, meski isu kenaikan harga di tingkat pengecer kerap terjadi.
“Kalau di pengecer menjual di atas HET, itu bisa ditindak. Tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke kami,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan selama ini lebih difokuskan pada distributor dan pangkalan resmi. Dalam inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, DKUPP juga sempat menemukan adanya ketidaksesuaian isi tabung gas.
“Kemarin kita lakukan pemeriksaan, ternyata ada yang tidak sampai 3 kilogram. Tapi itu sudah dibenahi oleh pihak terkait,” jelasnya.
Muslih menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Kalau ada informasi kios atau pengecer yang menjual di atas HET, silakan lapor. Nanti kita turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, tingginya harga elpiji di tingkat pengecer tidak lepas dari persoalan distribusi yang belum merata. Ia menyebut masih ada enam kecamatan di Kotim yang belum masuk dalam program konversi minyak tanah ke elpiji, namun sudah menggunakan gas tersebut.
“Seharusnya jatah elpiji itu untuk 11 kecamatan, tapi kenyataannya enam kecamatan yang belum konversi juga sudah menggunakan gas. Ini yang membuat pasokan terbagi dan kadang terjadi kelangkaan,” ungkapnya.
Kondisi itu, lanjutnya, memicu kenaikan harga terutama saat stok terbatas di lapangan. Tingginya permintaan juga turut mendorong harga naik di tingkat pengecer.
“Kalau barang tinggal sedikit di pengecer sementara pembeli banyak, harga bisa naik. Apalagi kalau masyarakat tetap membeli meski mahal,” tambahnya.
Saat ini, HET elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam Kota Sampit ditetapkan sebesar Rp22 ribu per tabung, dengan penyesuaian harga di wilayah kecamatan tergantung distribusi.
DKUPP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan distribusi dan harga, namun tetap membutuhkan peran aktif masyarakat. Untuk penindakan hukum, Muslih menyebut hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran, itu ranahnya penegak hukum. Kami sifatnya pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya. (f1/sb)