Bapperida dan Kejari Kotim Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum, Perkuat Tata Kelola Pembangunan
SB, SAMPIT – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dalam rangka pendampingan hukum pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, dan Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotim, Selasa (14/4/2026).
Dalam sambutannya, Alang Arianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejari Kotim dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran yang telah memberikan pendampingan program kegiatan di Bapperida Kotim. Semoga semua berjalan sukses dan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum ini menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menghindari potensi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
“Ini menjadi komitmen dan tekad Bapperida untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Alang juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas kerap muncul tantangan, seperti perbedaan persepsi terhadap regulasi serta keterbatasan pemahaman teknis hukum yang dapat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Sering kali ada aturan-aturan baru yang memerlukan pemahaman mendalam agar bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan daerah, Bapperida berkomitmen agar seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dapat berjalan tertib dan akuntabel.
“Untuk itulah kami memandang perlu pendampingan dari Kejari, agar kami bisa berkonsultasi, meminta pendapat, sekaligus memperoleh masukan agar semua kegiatan tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Kerja sama tersebut juga mencakup pendampingan terhadap program strategis daerah, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara (TUN), guna memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
“Sehingga program-program yang dilaksanakan bisa berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alang juga membuka ruang kritik dan saran sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja Bapperida ke depan. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan arahan Bupati Kotim Halikinnor, terutama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.
“Semua harus dijalankan secara teliti, efektif, efisien, dan sesuai aturan agar hasilnya tetap optimal,” pungkasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (f1/sb)