Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Meresahkan, Diskominfo Kotim Adukan Akun Dilakukan Pemblokiran

Redaksi 15-04-2026, 01:39 WIB 1 menit baca
Tangkapan layar group Facebook yang meresahkan. (FOTO: ISTIMEWA)
Tangkapan layar group Facebook yang meresahkan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait keberadaan sebuah grup media sosial yang dinilai bermuatan negatif.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kotim, Agus Pria Dany, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan menindaklanjuti dengan pelaporan resmi melalui kanal aduan konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sudah kami lakukan monitoring dan laporkan melalui aduan konten Komdigi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Langkah ini diambil setelah munculnya perhatian publik terhadap grup Facebook bernama G** ABG Sampit yang memiliki lebih dari seribu anggota, mayoritas berasal dari kalangan remaja, baik dari Sampit maupun wilayah sekitarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, Diskominfo menemukan adanya indikasi konten dalam grup tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku di ruang digital.

“Kami tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir, namun bisa mengajukan aduan konten. Jika terbukti melanggar, maka Komdigi yang akan melakukan pemblokiran,” jelas Agus.

Selain mendorong penanganan jangka pendek melalui pelaporan, Diskominfo juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penguatan literasi digital, khususnya bagi pelajar. Upaya ini dinilai penting untuk membentengi generasi muda dari pengaruh konten negatif di media sosial.

“Kami akan sampaikan ke pimpinan untuk penguatan literasi digital di sekolah-sekolah, agar anak-anak muda tidak tertarik pada hal-hal yang menyimpang,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Diskominfo juga berencana menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, dan Satpol PP, guna melakukan pembinaan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga ekosistem digital tetap sehat dengan melaporkan konten yang dianggap melanggar.

“Peran masyarakat sangat penting. Siapa pun bisa melaporkan konten yang dianggap melanggar, sehingga kita bisa bersama-sama menjaga ruang digital tetap sehat,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard