Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Halikinnor Ingatkan PBS Antisipasi Sejak Dini

Redaksi 15-04-2026, 03:33 WIB 2 menit baca
Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Halikinnor Ingatkan PBS Antisipasi Sejak Dini

SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) dan pengelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang musim kemarau tahun ini.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim yang diterbitkan pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menyusul prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi kemarau panjang.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha perkebunan dan pengelola kawasan hutan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla di Kotim,” kata Halikinnor, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin kejadian karhutla yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kembali terulang. Oleh karena itu, perusahaan diminta melakukan langkah-langkah pencegahan secara maksimal.

Dalam surat edaran tersebut, setiap perusahaan diwajibkan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) khusus untuk penanganan karhutla, serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung.

“Perusahaan harus menyiapkan SDM yang memadai, serta sarana dan prasarana untuk mendukung kesiapsiagaan penanganan karhutla,” tegasnya.

Selain itu, seluruh peralatan yang dimiliki perusahaan juga harus dioptimalkan agar dapat digunakan secara maksimal ketika terjadi kebakaran. Hal ini mengingat sebagian wilayah rawan karhutla berada di sekitar kawasan perkebunan dan hutan produksi.

Halikinnor juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Kerja sama antara perusahaan dan berbagai pihak dinilai menjadi kunci utama.

“Koordinasi dengan camat, TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP, hingga pemerintah desa sangat penting agar penanganan karhutla bisa dilakukan secara cepat dan efektif,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kebakaran di dalam maupun di sekitar area konsesi, perusahaan wajib segera melakukan pemadaman. Selain itu, kejadian tersebut juga harus segera dilaporkan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama BPBD.

“Jika terjadi karhutla, perusahaan wajib segera melaporkan agar penanganan bisa cepat dilakukan,” ucapnya.

Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk karhutla.

“Surat edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard