Dinas KUKMPP Lamandau Klarifikasi Dana UMKM Rp9,66 Miliar Diterima 1.932 Pelaku Usaha
SB, NANGA BULIK - Menanggapi informasi yang viral di tengah masyarakat, terkait penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Lamandau, Penyang, memberikan klarifikasi terkait penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM, pada Rabu (15/4/2026).
Saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya dirinya mengatakan, pihaknya Dinas KUKMPP menjelaskan bahwa total penerima bantuan tercatat sebanyak 1.932 UMKM yang tersebar di 8 kecamatan, 3 kelurahan, dan 85 desa di wilayah Kabupaten Lamandau.
"Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp9,66 miliar yang diberikan dalam dua tahap, dengan tahap terakhir dilaksanakan pada awal Januari 2024," jelasnya.
Ia menambahkan, sumber pendanaan program tersebut berasal dari Dana Insentif Daerah (DID), yang pada saat itu hanya diterima oleh tiga kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Palangka Raya pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Menurutnya, Dinas KUKMPP hingga saat ini masih terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM penerima bantuan. Pembinaan tersebut meliputi pengawasan serta pelatihan guna meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha.
"Kami tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan pengawasan dan pelatihan dengan melibatkan langsung para pelaku UMKM," ujarnya.
Terkait mekanisme pencairan dana, dijelaskan bahwa prosesnya telah melalui tahapan administratif yang jelas dan sesuai prosedur.
Dimulai dari penerbitan Surat Keputusan (SK) dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian pelaku usaha melapor ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah itu, data diverifikasi oleh Dinas KUKMPP sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah. Penyaluran dana selanjutnya dilakukan melalui pihak perbankan, dengan transaksi non tunai.
"Secara teknis, kami siap mempertanggungjawabkan seluruh proses yang telah berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan UMKM di Kabupaten Lamandau.(BY/SB)